Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab dalam pengadaan tanah untuk pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A, masyarakat adat, atau masyarakat desa dapat berpartisipasi dalam pengadaan tanah dengan cara memberikan informasi mengenai status, hak, dan sejarah kepemilikan tanah, atau dengan menyumbangkan secara sukarela sebagian tanah miliknya untuk pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi.
Koreksi Anda
