Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melaksanakan desain pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder, penanggung jawab kegiatan melaksanakan survai penelusuran lapangan baik sendiri maupun bekerja sama dengan masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai kondisi di lapangan. (2) Berdasarkanhasil survai penelusuran lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab kegiatan melaksanakan pembuatan desain partisipatif jaringan irigasi baik sendiri maupun bekerja sama dengan masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A. (3) Hasil pembuatan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disosialisasikan kepada masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A, baik yang terlibat maupun yang tidak terlibat langsung dalam proses pembuatan desain jaringan irigasi. (4) Masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dapat menyampaikan informasi, saran, dan masukan, baik secara lisan maupun tertulis kepada penanggung jawab kegiatan terhadap hasil pembuatan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Informasi, saran, dan masukan dari masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dituangkan dalam bentuk catatan rapat yang ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan dan wakil masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A. (6) Informasi, saran, dan masukansebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib menjadi pertimbangan dalam upaya penyempurnaan desain jaringan irigasi. (7) Hasil penyempurnaan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dituangkan dalam bentuk catatan rapat yang ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan dan wakil masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id