Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi dan konsultasi publik dilakukan sebelum melaksanakan pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan penjelasan mengenai rencana pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, manfaat, serta tahap pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi.
(3) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan forum terbuka masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A guna menyampaikan usulan, saran, persetujuan atau penolakan terhadap rencana pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(4) Usulan, saran, persetujuan atau penolakan dari masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam bentuk catatan rapat yang ditandatangani oleh wakil Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dan wakil masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A sebagai dasar pelaksanaan tahap berikutnya.
(5) Dalam hal masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A menolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), rencana pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi ditangguhkan.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam bentuk catatan rapat yang ditandatangani oleh wakil Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dan wakil masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A.
Koreksi Anda
