Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam pengembangan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), dilakukan melalui tahapan sosialisasi dan konsultasi publik, survai, investigasi dan desain, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, serta persiapan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan.
Koreksi Anda
