Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Teks Saat Ini
Pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pokok-pokok kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dengan memperhatikan rencana pembangunan pertanian dan disesuaikan dengan norma standar pedoman dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
