Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sistem irigasi meliputi kegiatan pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
(2) Dalam menyelenggarakan pengembangan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dapat berpartisipasi mulai dari pemikirian awal, pengambilan keputusan, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, dan peningkatan jaringan irigasi.
(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwujudkan dalam bentuk sumbangan pemikiran awal, gagasan, waktu, tenaga, material, dan dana.
(4) Partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. sukarela dengan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat;
b. kebutuhan, kemampuan, dan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A di daerah irigasi yang bersangkutan; dan
c. bukan bertujuan untuk mencari keuntungan.
Koreksi Anda
