Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilakukan pada sistem irigasi tersier, P3A mempunyai hak dan tanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
(2) Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
a. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier;
b. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya; dan
c. memberikan persetujuan pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi tersier berdasarkan pendekatan partisipatif.
Koreksi Anda
