Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Teks Saat Ini
Penyuluhan dan penyebarluasan teknologi bigang irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
