Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, Menteri mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam: a. menyusun pokok-pokok kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; b. memfasilitasi penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; c. MENETAPKAN norma, standar, kriteria, dan pedoman pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; d. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha, atau pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional; e. memberikan bantuan teknis dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; f. memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian; g. memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional; dan h. melakukan penyuluhan dan penyebarluasan teknologi bigang irigasi hasil penelitian dan pengembangan kepada masyarakat petani. (2) Bantuan teknis dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, antara lain berupa bimbingan teknis, tenaga, peralatan, konsultasi, dan/atau melalui kegiatan lomba.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id