Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan oleh badan usaha, badan sosial, atau perseorangan diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya dan mendorong peran serta masyarakat petani.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id