Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan di seluruh daerah irigasi.
(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A.
(3) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disalurkan melalui perkumpulan petani pemakai air di wilayah kerjanya.
(4) Partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan untuk meningkatkan rasa memiliki, rasa tanggung jawab, serta meningkatkan kemampuan masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan sistem irigasi.
Koreksi Anda
