Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sempadan danau hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan bangunan tertentu. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. pariwisata; c. olah raga; dan/atau d. aktivitas budaya dan keagamaan. (3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. bangunan prasarana sumber daya air; b. jalan akses, jembatan, dan dermaga; c. jalur pipa gas dan air minum; d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi; e. prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan; f. prasarana dan sarana sanitasi; dan g. bangunan ketenagalistrikan. (4) Selain pembatasan pemanfaatan sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada sempadan danau dilarang untuk: a. mengubah letak tepi danau; b. membuang limbah; c. menggembala ternak; dan d. mengubah aliran air masuk atau ke luar danau.
Koreksi Anda