Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannnya. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur instansi teknis dan unsur masyarakat di sekitar atau sekeliling danau.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id