Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan garis sempadan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan berdasarkan kajian penetapan sempadan danau. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pola pengelolaan sumber daya air dan harus mempertimbangkan karakterisktik danau, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan kegiatan operasi dan pemeliharaan danau. (3) Dalam hal danau berada di dalam kawasan hutan, kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang membidangi kehutanan. (4) Batas garis sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi badan danau. (5) Dalam hal terdapat pulau di tengah danau, seluruh luasan pulau merupakan daerah tangkapan air danau dengan sempadan danau di dalamnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id