Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat , menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi:
a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. fasilitas jembatan dan dermaga;
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi; dan
e. bangunan ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
