Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU
Teks Saat Ini
Penetapan garis sempadan sungai dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;
dan
c. bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
Koreksi Anda
