Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU
Teks Saat Ini
Penentuan garis sempadan sungai yang terpengaruh pasang air laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, dilakukan dengan cara yang sama dengan penentuan garis sempadan sungai sesuai Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 yang diukur dari tepi muka air pasang rata- rata.
Koreksi Anda
