Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU
Teks Saat Ini
Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Koreksi Anda
