Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penetapan sempadan sungai dan sempadan danau mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB II Peraturan Menteri ini untuk sungai dan danau yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/walikota.
Koreksi Anda
