Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Menteri, gubernur, bupati/walikota wajib MENETAPKAN garis sempadan sungai dan garis sempadan danau yang berada dalam kewenangannya.
Koreksi Anda