Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU
Teks Saat Ini
Dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Menteri, gubernur, bupati/walikota wajib MENETAPKAN garis sempadan sungai dan garis sempadan danau yang berada dalam kewenangannya.
Koreksi Anda
