Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan yang tercantum pada Peraturan Menteri ini terdiri dari: a. penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, termasuk mata air; b. pemanfaatan daerah sempadan; dan c. pengawasan pemanfaatan daerah sempadan.
Koreksi Anda