Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan yang tercantum pada Peraturan Menteri ini terdiri dari:
a. penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, termasuk mata air;
b. pemanfaatan daerah sempadan; dan
c. pengawasan pemanfaatan daerah sempadan.
Koreksi Anda
