Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. izin pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin; dan
b. pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini yang masih dalam proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
