Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai yang menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB IV dan BAB V Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
