Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemanfaatan ruas sungai baru pada setiap wilayah sungai dilaksanakan pengawasan oleh: a. unit yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pembinaan sungai di tingkat pusat; b. dinas provinsi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang sumber daya air; atau c. dinas kabupaten yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang sumber daya air. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan: a. pemantauan dan evaluasi aliran sungai baru dan pemanfaatan ruas sungai baru; b. pencatatan atau inventarisasi atas pemanfaatan ruas sungai baru; dan c. pelaporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b disampaikan kepada Menteri cq Direktur Jenderal, gubernur atau bupati.
Koreksi Anda