Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemanfaatan ruas sungai baru pada setiap wilayah sungai dilaksanakan pengawasan oleh:
a. unit yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pembinaan sungai di tingkat pusat;
b. dinas provinsi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang sumber daya air; atau
c. dinas kabupaten yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang sumber daya air.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a. pemantauan dan evaluasi aliran sungai baru dan pemanfaatan ruas sungai baru;
b. pencatatan atau inventarisasi atas pemanfaatan ruas sungai baru; dan
c. pelaporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b disampaikan kepada Menteri cq Direktur Jenderal, gubernur atau bupati.
Koreksi Anda
