Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, pembiayaannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, pembiayaannya dibebankan kepada pemohon.
Koreksi Anda