Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, pembiayaannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, pembiayaannya dibebankan kepada pemohon.
Koreksi Anda
