Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), dinyatakan berfungsi dengan baik, Menteri cq Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Menteri tentang Kompensasi Atas Ruas Sungai Baru.
(2) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan serah terima ruas sungai baru dengan ruas bekas sungai antara Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan pemohon.
(3) Berdasarkan serah terima ruas sungai baru dengan ruas bekas sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal selaku Pembantu Pengguna Barang Eselon I, melakukan pencatatan atas ruas sungai baru dalam Daftar Inventarisasi Barang (DIB) sebagai mutasi tambah barang milik negara.
Koreksi Anda
