Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi teknis Direktur Jenderal dan hasil kajian tim penilai, Menteri cq Sekretaris Jenderal menerbitkan izin tentang pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai.
(2) Izin pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan satu kesatuan dengan izin pelaksanaan konstruksi atas ruas sungai baru.
(3) Izin pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. nama, pekerjaan dan alamat pemegang izin;
b. tempat atau lokasi ruas sungai baru yang akan dibangun;
c. maksud tujuan pengalihan alur sungai;
d. jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun;
e. gambar dan spesifikasi teknis bangunan;
f. jadwal pelaksanaan pembangunan; dan
g. metode pelaksanaan pembangunan.
(4) Berdasarkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon menandatangani surat pernyataan untuk melakukan kewajiban:
a. menyerahkan ruas sungai baru dengan kapasitas/daya tampung sekurang-kurangnya sebesar kapasitas/daya tampung sungai lama serta dengan status yang jelas dan bebas dari segala jenis pembebanan;
b. membayar kompensasi ruas bekas sungai kepada kas negara;
c. menyelesaikan permasalahan sosial akibat penggantian alur sungai;
d. penghapusan hak atas tanah pengganti milik pemohon pada buku tanah di instansi yang berwenang; dan
e. menandatangani berita acara kompensasi.
(5) Apabila pelaksanaan konstruksi ruas sungai baru dan pengalihan aliran air sungai ke ruas sungai baru telah selesai, dilakukan uji coba aliran air sungai pada ruas sungai baru yang dilakukan oleh tim teknis kelaikan.
(6) Tim teknis kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibentuk oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
