Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi teknis Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal membentuk tim penilai. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas melakukan penilaian atas: a. nilai ruas sungai yang akan dialihkan alurnya; b. nilai ruas sungai baru atau yang direncanakan; c. nilai kompensasi; dan d. membuat berita acara penelitian dan penilaian.
Koreksi Anda