Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi teknis Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal membentuk tim penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas melakukan penilaian atas:
a. nilai ruas sungai yang akan dialihkan alurnya;
b. nilai ruas sungai baru atau yang direncanakan;
c. nilai kompensasi; dan
d. membuat berita acara penelitian dan penilaian.
Koreksi Anda
