Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai diajukan kepada Menteri untuk sungai yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, atau wilayah sungai strategis nasional.
(2) Permohonan izin pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan:
a. peta lokasi sungai yang akan dialihkan alurnya dan usulan rencana ruas sungai baru;
b. hitungan luas alur sungai lama yang akan dialihkan dan luas rencana alur sungai baru;
c. hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi pengaliran sungai sebelum dan sesudah pengalihan alur sungai;
d. hitungan pengaruh pengalihan alur sungai terhadap muka air banjir di hilir lokasi pengalihan dan pengaruh penurunan dasar sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan- bangunan yang ada;
e. desain konstruksi ruas sungai baru; dan
f. pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri cq Sekretaris Jenderal meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Balai Besar
Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai dengan permintaan untuk penerbitan rekomendasi teknis.
(4) Berdasarkan permintaan untuk penerbitan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai melakukan kajian teknis, kajian ekonomi, dan kajian dampak sosial.
(5) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dijadikan dasar oleh Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai dalam memberikan saran teknis kepada Direktur Jenderal.
(6) Saran teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan merupakan bahan rekomendasi teknis bagi Direktur Jenderal.
(7) Apabila saran teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) disetujui, Direktur Jenderal membuat rekomendasi teknis mengenai rencana pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai.
(8) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), disampaikan kepada Menteri cq Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
