Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dapat berupa: a. ruas sungai baru; b. ruas sungai baru dan uang yang disetor ke kas negara; atau c. ruas sungai baru dan fasilitas lain pendukung tugas di bidang sumber daya air. (2) Uang yang disetor ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan prinsip bahwa pengalihan alur sungai tidak dibenarkan merugikan kekayaan negara. (3) Dalam hal ruas sungai baru bernilai lebih kecil dari pada ruas sungai lama, pemanfaat wajib mengganti selisih besaran nilai ruas bekas sungai dengan uang kompensasi yang disetor ke kas negara. (4) Dalam hal ruas sungai baru bernilai lebih besar dari pada ruas sungai lama, pemanfaat harus menyerahkan sisa kelebihan nilai kepada negara. (5) Besaran nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), didasarkan pada nilai jual obyek pajak (NJOP) atas ruas sungai lama dan ruas sungai baru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id