Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI
Teks Saat Ini
Ruas bekas sungai yang terbentuk akibat pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf b, dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a. konservasi;
b. retensi banjir;
c. pembangunan prasarana dan sarana ke-PU-an; dan/atau
d. budidaya.
Koreksi Anda
