Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruas bekas sungai yang terbentuk akibat pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, dapat dimanfaatkan untuk keperluan: a. konservasi; b. retensi banjir; c. pembangunan prasarana dan sarana ke-PU-an; dan/atau d. budidaya.
Koreksi Anda