Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengalihan alur sungai untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dilakukan dengan syarat harus: a. memperhatikan kepentingan pemakai air sungai yang sudah ada; b. memperhatikan fungsi pengaliran sungai ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika, dan lingkungan; c. mempertimbangkan aspek morfologi sungai secara keseluruhan; d. mempertimbangkan perlindungan dan pelestarian fungsi sungai; e. mempertahankan dan melindungi fungsi prasarana sungai yang telah dibangun; dan f. menjamin keberlanjutan fungsi pengaliran sungai.
Koreksi Anda