Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengalihan alur sungai untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dilakukan dengan syarat harus:
a. memperhatikan kepentingan pemakai air sungai yang sudah ada;
b. memperhatikan fungsi pengaliran sungai ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika, dan lingkungan;
c. mempertimbangkan aspek morfologi sungai secara keseluruhan;
d. mempertimbangkan perlindungan dan pelestarian fungsi sungai;
e. mempertahankan dan melindungi fungsi prasarana sungai yang telah dibangun; dan
f. menjamin keberlanjutan fungsi pengaliran sungai.
Koreksi Anda
