Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan alur sungai ditujukan untuk kepentingan perlindungan fungsi sungai, pemanfaatan dan pengaliran air sungai. (2) Pengalihan alur sungai hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin berdasarkan rekomendasi teknis. (3) Pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan untuk: a. pengelolaan sungai yang menyangkut kepentingan umum yang dilakukan oleh instansi pemerintah; atau b. pengelolaan sungai yang menyangkut kepentingan strategis yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, badan hukum, dan/atau badan sosial. (4) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. gambar rencana trace pengalihan alur sungai, lengkap dengan prasarana penunjang dan gambar rencana bekas sungai lengkap dengan prasarana yang sudah terbangun; b. hasil pemeriksaan hitungan luas alur sungai lama yang akan dialihkan dan luas rencana alur sungai baru; c. hasil pemeriksaan terhadap hitungan pengaruh pengalihan alur sungai terhadap muka air banjir di hilir lokasi pengalihan dan penurunan dasar sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan-bangunan yang ada; dan d. rekomendasi teknis terhadap pemanfaatan ruas bekas sungai, jika bekas sungai tersebut ditimbun khususnya terkait dengan kemungkinan terjadi: 1. "burried channel phenomena" yaitu pada musim penghujan alur bekas sungai yang ditimbun tetap didatangi air dan terjadi genangan; dan 2. penurunan tanah timbunan akibat proses pemampatan.
Koreksi Anda