Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat , merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati melakukan inventarisasi atas kekayaan negara berupa sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
Koreksi Anda
