Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat , merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Menteri, gubernur, atau bupati melakukan inventarisasi atas kekayaan negara berupa sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
Koreksi Anda