Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Sungai merupakan sumber air yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang pengelolaannya diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai bersangkutan.
(2) Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan sungai sebagai sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi mengatur, MENETAPKAN dan memberi izin pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai.
(3) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Menteri, gubernur atau bupati sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
