Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pengelola wilayah sungai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat yang bermaksud melakukan pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam melakukan pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi sungai, serta sekaligus melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap kekayaan negara dalam bentuk sungai untuk tertib penatausahaan sungai.
Koreksi Anda
