Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
2. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 000 km
3. Pengalihan alur sungai adalah kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membangun alur sungai baru atau meningkatkan kapasitas alur sungai yang ada yang mengakibatkan terbentuknya alur sungai baru atau berpindahnya aliran sungai lama.
4. Bekas sungai adalah ruas sungai yang tidak berfungsi lagi sebagai alur sungai untuk mengalirkan air sungai.
5. Ruas bekas sungai adalah lahan pada lokasi bekas sungai.
6. Kompensasi ruas sungai adalah penyerahan ruas sungai baru sebagai penggantian ruas bekas sungai berdasarkan rekomendasi teknis, kajian tim penilai, tim teknis kelaikan, dan persetujuan Menteri.
7. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
10. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
12. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai adalah unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air.
13. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.
Koreksi Anda
