Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Pejabat yang MENETAPKAN Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf d meliputi:
1. Formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi untuk masing- masing satuan organisasi pemerintah Pusat setiap tahunnya ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
2. Formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi untuk masing- masing satuan organisasi pemerintah daerah ditetapkan oleh :
a. Gubernur untuk Pemerintah Provinsi berdasarkan usul dari Kepala Unit Pembina Jasa Konstruksi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
b. Bupati untuk Pemerintah Kabupaten berdasarkan usul dari Kepala- Kepala Unit Pembina Jasa Konstruksi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
c. Walikota untuk Pemerintah Kota berdasarkan usul dari Kepala- Kepala Unit Pembina Jasa Konstruksi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
Koreksi Anda
