Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur pengusulan formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi: 1. Prosedur pengusulan formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi pada organisasi pemerintah pusat diatur sebagai berikut : a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) menyusun usulan rencana formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi setelah melakukan koordinasi dengan instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. b. Usulan formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi didasarkan pada analisis beban kerja pada Unit Pembina Jasa Konstruksi instansi yang bersangkutan. c. Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi tersebut, usulan tersebut selanjutnya diajukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis sebelum disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapat penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Prosedur pengusulan formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi pada Organisasi Pemerintah Daerah diatur sebagai berikut : a. Pimpinan Unit Pembina Jasa Konstruksi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun usulan rencana formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi di instansi yang bersangkutan setelah melakukan koordinasi dengan Unit yang membidangi kepegawaian pada instansi yang bersangkutan. b. Usulan formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi didasarkan pada analisis beban kerja pada Unit Pembina Jasa Konstruksi pada SKPD. c. Rencana usul formasi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud di atas disampaikan kepada pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk mendapat penetapan. d. Sebelum rencana usul formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah terlebih dahulu dimintakan pertimbangan teknis kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara masing-masing. e. Tembusan keputusan penetapan formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional yang bersangkutan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda