Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan, penentuan, dan prosedur pengusulan formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf b meliputi: 1. Pengangkatan PNS dalam jabatan Pembina Jasa Konstruksi dilakukan karena adanya lowongan formasi. 2. Formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi masing-masing satuan organisasi berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan PNS sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan informasi jabatan yang ada. 3. Analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai tersebut berdasarkan atas: a. jumlah PNS yang melakukan tugas pembinaan jasa konstruksi di masing-masing unit; b. struktur organisasi unit pembina jasa konstruksi, untuk dilihat jumlah PNS yang menempati jabatan struktural, fungsional tertentu, berikut fungsional umum yang tersedia di bawahnya; c. jenis pekerjaan, yaitu macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu pekerjaan pembinaan jasa konstruksi dalam melaksanakan tugas pokoknya, terutama pekerjaan yang dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun; d. beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pembina Jasa Konstruksi dalam jangka waktu tertentu adalah frekuensi rata- rata masing-masing jenis pekerjaan dalam waktu tertentu; dan e. faktor-faktor lain yang harus diperhitungkan yaitu kemampuan keuangan negara. 4. Formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi di setiap unit pembina jasa konstruksi hanya akan ada apabila : a. tersedia suatu unit Pembina Jasa Konstruksi yang mewadahi pejabat fungsional Pembina Jasa Konstruksi dalam melaksanakan tugas pembinaan jasa konstruksi, melalui penyesuaian struktur, tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan; b. terdapat pejabat fungsional umum di unit Pembina Jasa Konstruksi yang memilih jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagai jalur karirnya; c. terdapat pejabat fungsional tertentu selain Pembina Jasa Konstruksi di unit Pembina Jasa Konstruksi yang pindah jabatan ke dalam jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi; d. terdapat pejabat struktural di Unit Pembina Jasa Konstruksi yang pindah di unit Pembinaan Jasa Konstruksi tersebut, maka perpindahan ini harus disertai dengan penghapusan struktur jabatan di Unit Pembina Jasa Konstruksi tersebut (restrukturisasi); dan e. terdapat tambahan beban kerja yang mengakibatkan bertambahnya formasi PNS yang bekerja di bidang pembinaan jasa konstruksi di Unit Pembina Jasa Konstruksi, serta ada PNS yang memilih jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagai jalur karirnya.
Koreksi Anda