Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formasi Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf a ditetapkan sebagai berikut: a. di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, berjumlah paling sedikit 128 (seratus dua puluh delapan) dan paling banyak 292 (dua ratus sembilan puluh dua); b. di Instansi Pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, berjumlah paling sedikit 10 (sepuluh) dan paling banyak 20 (dua puluh); c. di setiap Provinsi, berjumlah paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 10 (sepuluh); dan d. di setiap Kabupaten/Kota, berjumlah paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak 5 (lima). (2) Formasi Jabatan Fungsional di setiap unit Pembina Jasa Konstruksi setelah tahun 2014 dapat menambah jumlah PNS yang melaksanakan tugas Pembina Jasa Konstruksi di unit Pembina jasa konstruksi tersebut apabila terdapat penambahan beban kerja.
Koreksi Anda