Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup berlakunya Peraturan Menteri ini, meliputi:
a. Formasi Pembina Jasa Konstruksi;
b. Penyusunan, Penentuan, dan Prosedur Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
c. Prosedur Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
d. Pejabat yang MENETAPKAN Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi secara rinci tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
