Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup berlakunya Peraturan Menteri ini, meliputi: a. Formasi Pembina Jasa Konstruksi; b. Penyusunan, Penentuan, dan Prosedur Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; c. Prosedur Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; d. Pejabat yang MENETAPKAN Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. (2) Ketentuan lebih lanjut dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi secara rinci tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 25-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id