Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menyusun formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi di instansi masing-masing. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi pada organisasi yang melaksanakan fungsi pembinaan jasa konstruksi dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda