Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menyusun formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi di instansi masing-masing.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi pada organisasi yang melaksanakan fungsi pembinaan jasa konstruksi dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda
