Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Jenis pembinaan pengelolaan arsip dinamis meliputi:
a. sosialisasi, merupakan kegiatan strategis melalui pendekatan metode pemberian informasi, pengertian dan pemahaman tentang ilmu pengetahuan dan teknologi kearsipan, serta peraturan perundang-undangan bidang kearsipan oleh pakar dan/atau pejabat yang berkompeten kepada semua tingkatan SDM Kearsipan.
b. pemantauan/evaluasi, merupakan serangkaian kegiatan pengendalian dan pengamatan secara langsung, membandingkan antara rencana yang telah dibuat dan dilaksanakan dengan hasil yang dicapai, penilaian dan evaluasi, dalam pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis oleh UKK kepada UKO, UKP dan/atau USKP untuk
mengetahui tingkat ketaatan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
c. pengawasan/Monitoring, merupakan kegiatan pengendalian atas proses pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis oleh UKK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian kepada UKK, UKO, UKP dan/atau USKP berdasarkan fakta dan data, serta informasi.
d. bimbingan teknis, merupakan kegiatan pemberian bantuan secara sistematis, aplikatif, praktis, untuk peningkatan kemampuan dan keterampilan, mencegah kekeliruan dan kesalahan, mengatasi permasalahan teknis dalam pengelolaan arsip dinamis; dan
e. pendampingan, merupakan tindakan taktis dalam peningkatan kinerja pengelolaan arsip dinamis dengan pendekatan metode “belajar sambil bekerja” yang diberikan oleh pejabat dan/atau arsiparis yang berpengalaman dalam melakukan proses pengolahan arsip dinamis kepada petugas pengolah PNS dan petugas lainnya.
Koreksi Anda
