Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) UKK memiliki kewenangan melakukan pembinaan pengelolaan arsip dinamis meliputi:
a. koordinasi dengan ANRI dalam hal meningkatkan integrasi pengembangan sistem kearsipan, dan penyerahan arsip statis;
b. koordinasi penyelenggaraan pengelolaan arsip dinamis termasuk arsip vital dan arsip terjaga di kementerian;
c. pembinaan atas penyusutan arsip meliputi pemindahan dan penerimaan arsip inaktif dari Unit Kearsipan Organisasi Eselon I;
d. penyusunan NSPK penyelenggaran pengelolaan arsip dinamis kementerian;
e. pemberian bimbingan teknis, pendampingan, dan konsultasi pengelolaan arsip dinamis;
f. sosialisasi NSPK pengelolaan arsip dinamis kementerian; dan
g. melakukan pemantauan dan evaluasi, pengawasan pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis di kementerian.
(2) UKO memiliki kewenangan melakukan pembinaan pengelolaan arsip dinamis meliputi:
a. koordinasi kepada UKK dalam hal meningkatkan integrasi pengelolaan arsip dinamis;
b. koordinasi penyelenggaraan pengelolaan arsip dinamis termasuk arsip vital dan arsip terjaga di Unit Organisasi;
c. pembinaan atas pemindahan dan penerimaan arsip inaktif dari UKP dan/atau USKP; dan
d. mengendalikan pemindahan arsip inaktif dari UKP dan/atau USKP.
(3) UKP memiliki kewenangan melakukan pembinaan pengolahan arsip aktif dan arsip vital meliputi:
a. koordinasi kepada USKP dalam hal meningkatkan integrasi pengolahan arsip vital dan aktif;
b. koordinasi pengolahan arsip vital dan aktif di UKP;
c. pembinaan atas pemindahan dan penerimaan arsip inaktif dari USKP; dan
d. mengendalikan pemindahan arsip inaktif dari Unit Satuan Kerja Kerja Pengolah.
(4) USKP memiliki kewenangan melakukan pengolahan arsip aktif dan arsip vital meliputi:
a. koordinasi kepada PPK yang berada pada lingkup Satuan Kerja dalam hal pengolahan arsip aktif dan vital;
b. pelaksanaan pengolahan arsip vital dan aktif kepada para petugas pengolah di Satuan Kerja;
c. pemindahan arsip inaktif dari USKP ke UKP; dan
d. mengendalikan pemindahan arsip inaktif dari para asisten Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pengolah.
Koreksi Anda
