Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKK memiliki kewenangan melakukan pembinaan pengelolaan arsip dinamis meliputi: a. koordinasi dengan ANRI dalam hal meningkatkan integrasi pengembangan sistem kearsipan, dan penyerahan arsip statis; b. koordinasi penyelenggaraan pengelolaan arsip dinamis termasuk arsip vital dan arsip terjaga di kementerian; c. pembinaan atas penyusutan arsip meliputi pemindahan dan penerimaan arsip inaktif dari Unit Kearsipan Organisasi Eselon I; d. penyusunan NSPK penyelenggaran pengelolaan arsip dinamis kementerian; e. pemberian bimbingan teknis, pendampingan, dan konsultasi pengelolaan arsip dinamis; f. sosialisasi NSPK pengelolaan arsip dinamis kementerian; dan g. melakukan pemantauan dan evaluasi, pengawasan pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis di kementerian. (2) UKO memiliki kewenangan melakukan pembinaan pengelolaan arsip dinamis meliputi: a. koordinasi kepada UKK dalam hal meningkatkan integrasi pengelolaan arsip dinamis; b. koordinasi penyelenggaraan pengelolaan arsip dinamis termasuk arsip vital dan arsip terjaga di Unit Organisasi; c. pembinaan atas pemindahan dan penerimaan arsip inaktif dari UKP dan/atau USKP; dan d. mengendalikan pemindahan arsip inaktif dari UKP dan/atau USKP. (3) UKP memiliki kewenangan melakukan pembinaan pengolahan arsip aktif dan arsip vital meliputi: a. koordinasi kepada USKP dalam hal meningkatkan integrasi pengolahan arsip vital dan aktif; b. koordinasi pengolahan arsip vital dan aktif di UKP; c. pembinaan atas pemindahan dan penerimaan arsip inaktif dari USKP; dan d. mengendalikan pemindahan arsip inaktif dari Unit Satuan Kerja Kerja Pengolah. (4) USKP memiliki kewenangan melakukan pengolahan arsip aktif dan arsip vital meliputi: a. koordinasi kepada PPK yang berada pada lingkup Satuan Kerja dalam hal pengolahan arsip aktif dan vital; b. pelaksanaan pengolahan arsip vital dan aktif kepada para petugas pengolah di Satuan Kerja; c. pemindahan arsip inaktif dari USKP ke UKP; dan d. mengendalikan pemindahan arsip inaktif dari para asisten Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pengolah.
Koreksi Anda