Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pembinaan pengelolaan arsip dinamis kementerian bertujuan untuk:
a. meningkatkan pemahaman dan kesadaran pejabat struktural, pejabat fungsional arsiparis, pejabat fungsional umum, dan petugas pengolah lainnya mengenai pentingnya arsip bagi pelaksanaan tugas dan
fungsi kementerian, serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. meningkatkan kemampuan dalam mengelola arsip dinamis di kementerian.
c. meningkatkan dan mengembangkan NSPK yang mendukung pengelolaan arsip dinamis di UKK, UKO, UKP, dan USKP sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing.
d. menguatkan peranan UKK, UKO, UKP, dan USKP, meningkatkan kemampuan SDM Kearsipan, meningkatkan ketersediaan prasarana dan sarana kearsipan, meningkatkan efisiensi pendanaan, meningkatkan efektifitas proses pengelolaan yang memenuhi standar untuk mendukung penyelenggaraan kearsipan dinamis kementerian.
Koreksi Anda
