Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia kearsipan merupakan Pegawai Negeri Sipil dan NonPNS yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas di bidang kearsipan, pejabat fungsional arsiparis, pejabat pelaksana dan PPPK/NonPNS di bidang kearsipan.
Koreksi Anda