Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan panitia penilai arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (2) Panitia penilai arsip paling sedikit memenuhi unsur : a. Pimpinan UKK sebagai ketua merangkap anggota; b. Pimpinan UKO sebagai wakil ketua; c. Pimpinan UKP dan/atau USKP selaku pencipta arsip yang akan diserahkan sebagai anggota; dan d. Arsiparis sebagai anggota. (3) Panitia penilai arsip bertugas melakukan penilaian arsip yang akan diserahkan.
Koreksi Anda