Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsip yang tercipta dari pelaksanaan pemusnahan arsip wajib disimpan oleh UKP dan/atau USKP, UKO dan UKK. (2) Arsip yang tercipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keputusan pembentukan panitia pemusnahan arsip; b. notulen rapat panitia pemusnahan arsip pada saat melakukan penilaian; c. surat pertimbangan dari panitia penilai arsip kepada pimpinan UKO dan UKK yang menyatakan bahwa arsip yang diusulkan musnah dan telah memenuhi syarat untuk dimusnahkan; d. surat persetujuan pemusnahan dari Pimpinan UKK; e. surat persetujuan pemusnahan dari Kepala ANRI untuk pemusnahan arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 tahun; f. keputusan pimpinan UKK tentang penetapan pelaksanaan pemusnahan arsip; g. berita acara pemusnahan arsip; dan h. daftar arsip yang dimusnahkan. (3) Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sebagai arsip vital. (4) Berita acara dan daftar arsip yang dimusnahkan ditembuskan kepada ANRI.
Koreksi Anda