Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pemusnahan arsip dilakukan dengan tahapan:
a. pembentukan panitia penilai;
b. penyeleksian arsip berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a;
c. pembuatan daftar arsip usul musnah oleh arsiparis, dan/atau petugas pengolah;
d. penilaian oleh panitia penilai;
e. permintaan persetujuan dari Pimpinan UKK yang ditujukan kepada ANRI;
f. penetapan arsip yang akan dimusnahkan; dan
g. pelaksanaan pemusnahan.
(2) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan ketentuan:
a. disaksikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang pejabat yang terdiri dari perwakilan Biro Hukum, Bagian Hukum Unit Organisasi dan Inspektorat Jenderal;
b. dilakukan secara total sehingga fisik dan informasi arsip musnah dan tidak dapat dikenali; dan
c. disertai penandatanganan berita acara yang memuat daftar arsip yang dimusnahkan.
Koreksi Anda
